uud 1945 disahkan pada tanggal rtp trisula88 Pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang menyatakan kembali berlakunya UUD NRI 1945. Dekrit ini mengakhiri
cr88 UUD 1945 ini sendiri, disahkan sebagai Undang-Undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1949, di UUD 1945 kemudian disahkan pada 19 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau PPKI yang dinaskahkan dan diberi nama Undang-
idr168 Pada tanggal 16 Juli 1945, naskah rancangan Undang-Undang Dasar itu diterima dalam sidang BPUPKI dengan suara bulat. Dengan demikian maka Undang-Undang Dasar 1945 disahkan sebagai konstitusi negara pada 18 Agustus 1945. Hal tersebut terjadi pada sang Panitia Persiapan Kemerdekaan